Di Inggris, dua petani didenda £ 28.800 untuk 35 ikan yang tewas akibat pencemaran mereka di kolam dekat Retford.
Sutton Grange AD Ltd dan Sutton Grange Services Ltd dituntut oleh Badan Perlindungan Lingkungan dalam sebuah kasus di hadapan Pengadilan Hakim Mansfield pada hari Jumat 10 Mei.
Pengadilan menemukan bahwa kedua perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran badan air yang dihasilkan dari pembuangan silase jagung dari Sutton Grange Farm di Sutton Cam Lound. Seorang anggota masyarakat memberi tahu pihak berwenang tentang kemungkinan "pembunuhan ikan" di kolam di belakang tambak pada 19 Oktober 2015.Kemudian, beberapa hari kemudian, Badan Lingkungan menerima laporan tambahan kontaminasi di area yang sama.
Setelah tiba, staf Agensi menemukan bahwa tingkat oksigen terlarut di kolam sangat rendah. Mereka juga mengidentifikasi wadah yang diblokir dengan jagung, berisi cairan kuning yang mengalir dari wadah ke halaman.
Inspeksi lebih lanjut dari objek tersebut menunjukkan bahwa limpasan silase meninggalkan perimeter drainase dangkal yang mengelilingi tanggul jagung dan meresap ke dalam palka, dari mana ia jatuh ke kolam ikan. Ini menyebabkan kematian 35 ikan, yang juga memiliki dampak signifikan pada kualitas air tanah.Kedua perusahaan mengaku bersalah atas tiga pelanggaran lingkungan. Sutton Grange AD didenda £ 6.000, dan Sutton Grange Services Ltd - £ 2.800. Setiap perusahaan diperintahkan untuk membayar £ 10.000 dan membayar £ 170.