Pertengahan Januari akan ditandai oleh peristiwa luar biasa bagi produsen produk susu yang dipalsukan: sistem pelabelan baru untuk produk yang terbuat dari susu akan mulai berlaku, yang akan mewajibkan produsen untuk mengemas dan merancang produk sesuai dengan standar baru.
Dengan kata lain, sekarang produk yang dibuat dengan menggunakan minyak nabati tidak dapat disebut mentega - sesuai dengan aturan baru, produk tersebut harus ditetapkan sebagai “produk yang mengandung susu dengan pengganti lemak susu.” Regulasi yang direvisi menyediakan seluk-beluk pelabelan khusus. Menurut para ahli dari Layanan Federal untuk Pengawasan Perlindungan Hak-Hak Konsumen dan Kesejahteraan Manusia, teks penanda pada kemasan produk susu harus dalam font, ukurannya setidaknya dua setengah milimeter. Dan selalu ada di sisi depan paket.
Lihat
Hal yang sama berlaku untuk keju olahan, yang seringkali sebenarnya hanya merupakan "produk asal rennet yang mengandung susu," dll. Perubahan-perubahan ini disebabkan oleh perubahan dalam peraturan teknis serikat pabean, yang menyediakan langkah-langkah keamanan untuk produk susu (dari 10.11.2017).